GARUDASAKTI.ID – Rokan Hilir — Delapan Anggota Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil Nomor 2 H.Bistamam-Jhony Charles (BiJaK) melaporkan Paslon Afrizal Sintong -Setiawan (Asset) dan tim pendukung ke Bawaslu Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya narasi postingan memberikan materi untuk mempengaruhi calon pemilih.
“Alhamdulillah..Laporan Tim Hukum BiJaK diterima Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan Penyidik Gakkumdu Polda Riau pada Kamis 7 November 2024. Laporannya terkait soal dugaan Tim pendukung Paslon Asset memberikan ucapan terimakasih kepada Paslon Asset atas memfasilitasi pengerjaan normalisasi swadaya ditiga kepenghuluan di Rohil yang diduga menggunakan alat berat milik Pemda Rohil” ujar Tim Hukum BiJaK,Masridodi Manguncong, SH kepada Tim Media.
Adapun pihak terlapor dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Riau yakni terlapor Kasrul selaku Tim Pendukung Paslon Asset dan juga anggota Partai Golkar dan Terlapor Muhamad Zuhri juga sebagai Tim Pendukung Paslon Asset dan juga anggota Partai Hanura di Rohil, Sementara Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan turut kami libatkan sebagai pihak terlapor.
Masridodi mengatakan Dugaan tindak pidana tersebut diketahui saat postingan akun facebook Kasrul Qzr dengan narasi “Terima kasih kami masyarakat Kepenghuluan Kubu I, Pekaitan dan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan kepada Bapak Afrizal Sintong yang sudah membantu memfasilitasi pengerjaan normalisasi swadaya ini sehingga banjir di kepenghuluan tersebut terurai dan masyarakat sangat senang karena ladangnya tidak banjir lagi”
Bahwa postingan video tersebut berisi ucapan terima kasih masyarakat kepada Afrizal Sintong dan alat berat yang sedang bekerja. Karena kami menduga bahwa alat berat dipergunakan tersebut milik Dinas PUTR Pemerintah Kabupaten Rohil.
Sedangkan Muhamad Zuhri ikut juga memosting tulisan pada akun facebook Muhammad Zuhri dengan narasi “Terima kasih pak Bupati Afrizal Sintong dan pak Wakil Setiawan atas perhatiannya untuk Jalan Lintas Sinaboi-Dumai Kepenghuluan Darussalam” yang disertai dengan postingan video berisi dump truck yang sedang bekerja.
Masridodi Manguncong, SH materi menjelaskan materi laporan itu atas dugaan tindak pidana “Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih”, atau “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye dan Relawan, atau pihak lain, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi untuk memilih Calon tertentu.
Lebih lanjut Masridodi menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 187A UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sedangkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupatinya dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Rohil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 10 Tahun 2016.
Jika terbukti alat berat yang digunakan adalah milik Pemkab Rohil, maka pihak Terlapor juga dapat dijerat dengan tambahan ketentuan pidana sebagaima diatur dalam Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera dan tidak menciderai semangat demokrasi dalam pilkada tahun 2024 ini.
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 Tim Hukum BiJaK Fauzi Akmal, SH juga mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 001/PL/PB/Kec/08.06/XI/2024 syang dilakukan oleh Tim Paslon nomor urut 1 yang bernama Wais yang melakukan kampanye tatap muka tanpa STTP di Kepenghuluan Panipahan Darat.(TIM)*