GARUDASAKTI ID – SUMUT – Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan Medan (Imatabagsel Medan) Peranton Rambe Mengungkapkan sebagaimana sudah kita ketahui kasus P3K Madina tahun 2023 ini sudah bergulir hampir 7 bulan yang sampai saat ini bahwa penanganan Polda Sumatera Utara terkesan ditutup -tutupi untuk tersangka korupsi oknum Ketua DPRD Madina sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Madina sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.
Alumni Fakultas Syariah UIN Sumut ini menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam penangan kasus oknum Ketua DPRD Madina yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Madina telah ditetapkan menjadi tersangka sudah 7 bulan yang lewat pada tanggal 26 maret 2024, namun terpublikasi penetapan tersangka pada tanggal 15 juni 2024, Imatabagsel sangat mendukung surat terbuka yang dikirim masyarakat Madina Kepada bapak Kapolri cq itwasum mabes polri untuk memeriksa penyidik polri pada jajaran Polda Sumatera Utara pada penanganan perkara pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Mandailing Natal jelas Peranton Mahasiswa Pascasarja Program Studi Ilmu Hukum UMSU.
Ditempat berpisah Sekretaris Umum Imatabagsel Canra Pulungan juga meminta kepada Kejagung RI Cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk dapat berperan proaktif untuk memeriksa Kejaksaan Tinggi Sumutera Utara, karena kuat dugaan adanya permainan setiap pengajuan P21 ke Kejatisu selalu dikembalikan lagi berkas ke Poldasu/ P 19 untuk melengkapi kembali bukti – bukti dikarenakan dugaan kuat adanya permainan di kejaksaan tinggi Sumatera Utara, kami akan unjuk rasa ke Markas Poldasu Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat jika tidak ada penyelesaian kasus hukum tersangka korupsi Erwin Efendi Lubis Ketua Partai Gerindra Madina ungkapan Mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
(Magrifatulloh).