GARUDASAKTI ID|PEKANBARU| Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru. Tujuan kedatangan Petugas Damkar ini adalah untuk mengecek Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada di Lapas Pekanbaru baik jumlah tabung dan limit pemakaiannya. Senin (15/10/2024).
Para Petugas Damkar juga memberi pemahaman kepada petugas tentang penggunaan APAR, dan juga melatih agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil. Selain itu, Petugas Damkar juga menyampaikan hal-hal terkait jenis-jenis isi tabung, cara peletakan serta cara perawatan APAR. APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Instansi Pemerintahan maupun Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Didampingi oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ismadi dan Kepala Administrasi Kamtib Harles marbun beserta jajaran,masing-masing APAR dilihat kelayakannya termasuk kesesuaian dengan luas bangunan, lokasi penempatan, jenis APAR, tanggal pengisian, tanggal kedaluwarsa, dan tekanan tabung APAR tujuannya adalah agar maksimal dan efisien dalam penggunaannya
Petugas Damkar menuturkan “ agar serbuk atau racun api yang terdapat di dalam tabung tidak mengkristal APAR perlu dikocok secara berkala. Yang kedaluwarsa, seharusnya isinya dibuang dan disarankan segera diisi ulang, karena tidak dapat diprediksi terjadinya kebakaran. Pada APAR ada petunjuk dan keterangan pengisiannya, jenisnya juga beragam, ada yang berisi bubuk, halon free, Co2, dan liquid foam,” Tuturnya.
Dihimbau agar setiap instansi memperhatikan APAR yang dimiliki, idealnya memiliki satu di setiap ruangan.“Apabila sudah ada APAR, perawatannya juga harus dilakukan karena kita tidak tahu waktu terjadinya kebakaran. Di kantor banyak bahan mudah terbakar seperti kertas. Jika terjadi percikan api bersumber dari listrik agar segera tertangani,” pungkasnya.