GARUDASAKTI ID – Rokan Hulu – Satu tahanan Kasus Narkoba Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang Kabur melompat dari Jembatan Batang Lubuh di jalan Diponegoro Kelurahan Pasir pengaraian Kecamatan Rambah pada hari Rabu 2 Oktober 2024 telah berhasil ditangkap di areal kebun sawit warga di seputaran antara Desa Pasir Maju DK 3 dan DK 4 SKPA kecamatan Rambah Sabtu (05/10/2024) Sekitar Pukul 00.15 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasubsie Penmas Ipda Swamra Jhon Repli S.AP mengatakan, Polres Rohul telah berhasil menangkap kembali satu tahanan yang kabur berinisial AS alias Andi Saputra (36) warga Teluk Aur RT: 2 RW: 1 Kelurahan: Rambar Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Dikatakan AKBP Budi, dari hasil kerjasama tim kita sudah berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur.
“Tahanan yang melarikan diri itu setelah di terima oleh Jaksa Kartini di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, kemudian Jaksa meminta bantuan Penyidik agar mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, ditengah perjalanan Tersangka dengan tangan terborgol melakukan upaya melarikan diri tepat diatas jembatan batang lubuh dekat jalan yang rusak sehingga mobil berjalan lambat” AS Kabur dengan cara membuka kaca pintu mobil penyidik lalu membuka Pintu dari Luar dan lari lalu menceburkan diri ke sungai batang lubuh
Setelah mendapat laporan dari Kasat Narkoba, Kapolres Rohul bekerjasama dengan Kajari Rokan Hulu memimpin langsung pencarian dengan membentuk Tim pencarian tahanan yang melarikan diri yang terdiri dari anggota Opsnal Sat Narkoba, Sat Reskrim dan Anggota Kejaksaan, dengan cara melakukan penyisiran sepanjang sungai Batang lubuh dibantu dengan BPBD Rohul dengan Perahu Karet hingga pukul 03.00 WIB karena cuaca hujan deras maka pencarian dihentikan.
Pada hari Kamis 3 Oktober 2024, Tim kembali melanjutkan pencarian dengan cara menggali informasi dari masyarakat sekitar aliran sungai Batang Lubuh dan mendalami informasi ke keluarga tersangka di dapati informasi bahwa AS sedang berada di tengah hutan sawit di seputaran Desa Pasir Maju antara DK 3 dan DK 4 kecamatan Rambah,”
Kapolres menambahkan “Mengingat medan yang sulit di tembus baik dengan kendaraan roda 2 dan roda 4 ditambah lagi cuaca yang hujan deras, maka diputuskan Pencarian kembali dihentikan dan dilanjutkan anev di Ruang Kapolsek Rambah Hilir dipimpin Kapolres Rokan Hulu sampai dari pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya Pada hari Jumat 4 Oktober 2024, Kapolsek Rambah Hilir berhasil melakukan pendekatan dan negosiasi lewat orang tua dari tersangka AS dan mendapatkan informasi bahwa akan menyerahkan diri dengan jaminan keamanan dari Kapolres Rohul.
Dari iktikad baik keluarganya itu Tim yang dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober sekira Pukul 14.30 WIB Kapolsek Rambah Hilir ipda Jonnes SH melakukan pendekatan persuasip dan negosiasi terhadap orang tua dari tersangka Tahanan Kejaksaan Andi Saputra alias Putra Tura di Kediamannya Dusun Pasir panjang Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir.
Kapolsek selanjutnya melapor kepada Kapolres Rohul, dan pada pukul 20.30 Kapolres melaksanakan Anev Pencarian Tersangka yang di Hadiri oleh Kajari Rohul, kasi pidum kejari, Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Samapta, Kasat lantas, dan para kanit serta anggota Opsnal di ruang rapat Polsek Rambah Hilir.
Sekira Pukul 23.30 WIB Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes S.H di hubungi oleh orang tua AS di Dusun Pasir panjang Desa Rambah Hilir kecamatan Rambah Hilir Bahwasanya AS sudah bisa diajak berkomunikasi bahwa keberadaan Anaknya di dalam perkebunan masyarakat yang berada di Dusun pasir panjang desa Rambah hilir Kecamatan. Rambah Hilir dan Asril (Orang tua AS -Red) bersedia untuk menyerahkan anaknya kepada Pihak Kepolisian.
Pada Pukul 01.00 WIB, Pelaku sudah berhasil di amankan di ruang tahanan Polsek Rambah Hilir, dan selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Pasir pangaraian oleh Kajari dan Kapolres Rokan Hulu. (HRD) .