GARUDASAKTI ID – PEKANBARU, 12 September 2024 — PT Allessa Gala Anugrah (Castavia Property) menghadapi tuduhan serius setelah diduga gagal memenuhi kesepakatan pembayaran kepada salah satu vendornya, Senopati Adibayu, senilai Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pada 10 Agustus 2024, Direktur PT Castavia Property, Mirza Fahlevi, bersama kuasa hukum dan General Manager perusahaan, melakukan negosiasi dengan pihak vendor yang diwakili oleh Senopati Adibayu beserta kuasa hukumnya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak. Negosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT Castavia Property harus membayar Rp 750.000.000 kepada Senopati Adibayu.
Pembayaran pertama sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dilakukan pada malam yang sama, dengan janji dari pihak Castavia Property untuk melunasi sisa pembayaran dalam waktu satu bulan, atau paling lambat tanggal 10 September 2024. Namun, hingga saat ini, PT Castavia Property belum memenuhi janji tersebut.
Menurut Senopati Adibayu, akibat kelalaian PT Castavia Property, pihaknya mengalami kerugian baik secara materil maupun inmateril. Ia juga menegaskan bahwa dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi, termasuk kuasa hukum dari kedua pihak, sudah diatur bahwa jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, maka PT Castavia Property dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Lebih lanjut, Senopati Adibayu menyatakan bahwa PT Castavia Property telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan mengklaim bahwa pihak Castavia Property sendiri yang menulis kesepakatan tersebut. Akibat dari perbuatan ini, Senopati Adibayu mengklaim mengalami kerugian immateril sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
Kasus ini masih bergulir dan pihak vendor berencana untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan atas kerugian yang telah mereka alami.
(Tim)