KAMPAR – Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi hingga ke akar rumput, kini mendapat sambutan serius dari masyarakat. Presiden Prabowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat memeriksa seluruh kepala desa di Indonesia, terutama terkait penggunaan Dana Desa yang rawan diselewengkan. Jumat, 5 September 2025.
Warga Provinsi Riau, khususnya masyarakat Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, langsung merespons instruksi Presiden tersebut. Mereka mendesak KPK segera turun tangan memeriksa Kepala Desa Kota Baru berinisial IN, yang sebelumnya sudah disorot publik karena diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
“Pak Presiden sudah tegas perintahkan agar semua yang terlibat korupsi ditindak. Kami minta KPK segera periksa Kades Kota Baru, jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja,” ungkap seorang warga dengan penuh harap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah kegiatan Dana Desa di Desa Kota Baru terindikasi fiktif dan penuh manipulasi, mulai dari penanganan stunting, hingga rehab kantor desa. Fakta di lapangan memperlihatkan banyak program yang tidak terealisasi sesuai laporan anggaran.
Masyarakat menilai, sikap bungkam Kades IN selama kasus ini mencuat hanya memperkuat dugaan adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, warga menuntut aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo.
“Kalau memang tidak bersalah, Kades harus berani buka fakta. Jangan diam seribu bahasa. Ini uang negara, harus dipertanggungjawabkan. Kami minta KPK segera turun ke Kampar,” tegas warga lainnya.
Instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu sejalan dengan visi mewujudkan Indonesia yang lebih maju, bersih, dan transparan. Dengan adanya desakan dari masyarakat Riau, kini bola panas berada di tangan KPK: apakah akan bergerak cepat sesuai arahan Presiden, atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Warga Tapung Hilir menegaskan, jika benar terbukti bersalah, Kades Kota Baru harus dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa kompromi.
“Korupsi itu pengkhianatan terhadap rakyat. Jangan main-main dengan uang negara,” pungkas warga dengan nada tegas.