Example 728x250
Bangka BelitungBerita

2 Unit Alat Berat dan Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Diamankan Polda Babel

658
×

2 Unit Alat Berat dan Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Diamankan Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Bangka Belitung – Aksi tegas Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan dan pengerusakan hutan di kawasan hutan Produksi Daerah Bukit Betung Sambung Giri Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Alhasil, tiga orang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter dilokasi tersebut.

Terkait hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (25/8/25) sore.

“Benar. Kita sudah terima informasinya ada penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu 24 Agustus kemarin terhadap penambangan dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi di Bangka,”kata Fauzan.

“Ada tiga terduga pelaku yang diamankan, yakni Ro (48) selaku pengurus dan pemilik alat berat, Af (20) selaku Helper dan No (56) selaku Operator alat berat,”terangnya.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan dua unit alat berat dan seperangkat peralatan dan perlengkapan pertambangan dilokasi itu.

“Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”ungkap Fauzan.

Sementara itu, untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanana.

“Tentunya ini adalah wujud nyata dari komitmen Pak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Apalagi ini adalah kejahatan lingkungan, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan sebagai upaya Polri menyelamatkan bumi kita khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *