Example 728x250
Berita

15 Guru Yayasan Amil Hasanah Diberhentikan Tanpa Pesangon, Publik Mulai Prihatin

185
×

15 Guru Yayasan Amil Hasanah Diberhentikan Tanpa Pesangon, Publik Mulai Prihatin

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, – Dunia pendidikan di Pekanbaru tengah diguncang kabar yang menyedihkan. Sebanyak 15 orang guru di lingkungan Yayasan Amil Hasanah diberhentikan secara tidak hormat tanpa mendapatkan pesangon maupun penghargaan masa kerja.

Padahal, sekolah di bawah Yayasan Amil Hasanah bukanlah lembaga baru. Sejarah mencatat, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Hasanah berdiri pada tahun 1988, disusul pendirian SMK Hasanah pada tahun 1998. Sejak awal berdirinya, yayasan ini menegaskan komitmen untuk mencerdaskan generasi dan menjamin kesejahteraan guru melalui alokasi dana khusus kesejahteraan yang tercatat dalam dokumen resmi yayasan.

Namun, kondisi saat ini justru memperlihatkan hal sebaliknya. Para guru yang telah puluhan tahun mengabdi harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tanpa hak sedikit pun.

Seorang guru yang menjadi korban pemecatan menuturkan dengan mata berkaca-kaca, “Kami sudah mengajar sejak awal sekolah ini berdiri. Mengabdi dengan segala keterbatasan, mendidik anak-anak dengan penuh tanggung jawab. Tapi kenapa kami tiba-tiba diberhentikan? Apa alasan sebenarnya? Apakah pengabdian kami tidak berarti apa-apa?”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan mendalam yang kini menjadi pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi di internal Yayasan Amil Hasanah?

Selain menimbulkan luka bagi guru yang diberhentikan, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran orang tua murid dan masyarakat. Bukan hanya soal hak guru yang terabaikan, tetapi juga bagaimana kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah yang kini kehilangan banyak tenaga pengajar berpengalaman.

Isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan serius, terlebih karena menyangkut hak dasar para guru sekaligus citra lembaga pendidikan yang telah berdiri lebih dari tiga dekade. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *