Dr Rangga Gautama SH MH : Kepala Desa Tidak Lagi Memiliki Kewenangan Memberhentikan Perangkat Desa,Yukk ! Simak Penjelasan Berikut
GARUDASAKTI ID – Jakarta – Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) huruf b UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan yang sangat luas bagi kepala Desa untuk mengangkat…