GARUDASAKTI.ID – Lubuk Siam, Kampar – Jalan utama di Desa Lubuk Siam dilaporkan amblas hari ini, menyebabkan akses warga terganggu dan puluhan rumah terancam roboh akibat abrasi yang terus menggerus tepian Sungai Kampar. Kejadian ini diduga kuat sebagai dampak dari aktivitas akuari galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
Menurut warga setempat, abrasi sudah mencapai 50 meter dan kini hanya berjarak 2 meter dari beberapa rumah penduduk. Situasi ini menciptakan kekhawatiran besar, terutama karena aktivitas galian C terus berjalan tanpa pengawasan.
“Kalau terus dibiarkan, rumah kami pasti hanyut. Sudah sering kami protes, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang rumahnya terancam amblas.
Ninik Mamak Diduga Bermain Mata
Warga menduga lambannya penanganan disebabkan oleh campur tangan pihak tertentu. Ninik mamak di Desa Lubuk Siam diduga berperan dalam melindungi kelangsungan galian C, sehingga usaha masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sering kali gagal.
“Bukan sekali atau dua kali kami protes, tapi selalu diabaikan. Kami merasa dibodohi oleh para penguasa yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, sementara kami yang dirugikan,” tambah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kerusakan Lingkungan yang Mengancam Hidup Warga
Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Jalan amblas yang terjadi hari ini menjadi bukti nyata bahwa dampaknya sudah tidak bisa diabaikan.
“Kami khawatir, kalau ini terus terjadi, puluhan rumah akan hanyut ke sungai. Tapi pelaku galian C seolah tidak peduli dan tetap mementingkan keuntungan mereka,” ujar warga lainnya.
Masyarakat Desa Lubuk Siam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Selain itu, mereka mendesak adanya upaya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut untuk mencegah abrasi lebih lanjut.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pihak terkait untuk segera bertindak. Jika aktivitas galian C terus dibiarkan, kerusakan yang lebih besar dipastikan akan terjadi, dan kehidupan masyarakat Desa Lubuk Siam berada di ujung tanduk.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan bisa memberikan solusi nyata, baik melalui penertiban aktivitas galian C maupun langkah rehabilitasi lingkungan, demi melindungi hak dan keselamatan warga Desa Lubuk Siam.
Aktivitas galian C ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Lubuk Siam melanggar beberapa undang-undang di Indonesia. Berikut adalah undang-undang yang dilanggar serta sanksi yang dapat dikenakan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal yang dilanggar:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) melanggar ketentuan hukum.
Sanksi:
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal yang dilanggar:
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang berdampak pada kehidupan manusia.
Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan (izin yang menjadi syarat operasional).
Sanksi:
Pasal 98: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Pasal 109: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal yang dilanggar:
Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.
Sanksi:
Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal yang dilanggar:
Pasal 192 KUHP: Perusakan fasilitas umum atau infrastruktur yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sanksi:
Pidana penjara maksimal 9 tahun jika kerugian bersifat signifikan.
5. Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Biasanya, kegiatan galian C juga melanggar Perda terkait tata kelola pertambangan, lingkungan, dan izin usaha yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Sanksi:
Dapat berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian aktivitas, atau denda tertentu.
Dengan melanggar sejumlah undang-undang tersebut, para pelaku galian C ilegal di Desa Lubuk Siam dapat dikenai hukuman pidana berat, denda besar, serta penghentian total kegiatan mereka. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi warga dan lingkungan setempat.