Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Featured Story

Pjs Bupati Hadiri Rapat Pleno Kedua TPAKD, Pemkab Bengkalis Raih Dua Penghargaan Dari OJK
Kasdam I/BB Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan di Polda Sumut 
OMP-LK24, Apel Persiapan Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu Berjalan Lancar
Sayembara Laporkan Politik Uang di Kampar Hadiah Rp 5 Juta rupiah
Terungkap! Sejarah Melayu Minangkabau di Lubuk Sikaping – Sumatra Barat ada kaitannya
DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, LAPAS IIA BANGKINANG KEMBALI GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN WARGA BINAAN
Satreskrim Polres Kampar Cooling System Bersama Pemilih Pemula 
POLDA RIAU SIAP SUKSESKAN PILKADA RIAU 2024
Tampil Beda, Kalapas Pekanbaru Ajak Pejabat Struktural Makan Bersama Warga Binaan Dalam Giat Sambung Rasa
Ribuan Warga Tumpah Ruah Hadiri Tabligh Akbar UAS Sekaligus Kampanye Bermarwah Dan Bijak
Kapolda Riau Apresiasi Kondusifitas di Inhil, Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak
BiJak Klarifikasi Isu Fitnah: Prioritas Kami adalah Kesejahteraan dan Transparansi
Forum Aktivis Kampar Galang Dana dan Serukan Pilkada Bersih Tanpa Politik Uang
Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
H.Rinto Pramono Gelar Yasinan dan Doa Bersama Jelang Pilkada Kabupaten Kampar
Ribuan Pendukung Tumpah Ruah Hadiri Kampanye dan Tabligh Akbar H. Bistamam-Jhony Charles di Bagansiapiapi
Supervisi Polda Riau Cek Logistik Pilkada Kampar di Gudang KPU
Polres Kampar Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Irwasda Polda Riau Supervisi dan Asistensi Pilkada serentak Tahun 2024 di Polres Kampar
Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Perkuat Dukungan untuk Pasangan Bijak di Rokan Hilir
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Panen Raya Serentak Secara Virtual
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kalapas Pekanbaru Hadiri Penanaman 100 Bibit Durian Musang King
Polsek Tapung Ciduk Pengedar Sabu di Desa Air Terbit
Lapas Narkotika Rumbai Bersama APH Razia Blok Hunian Warga Binaan
Waow… Ratusan Pendukung dan Simpatisan Hadir Dikampanye Wabup dan Cawabup Rohul No Urut 3 ANTON-POTI Meski Dibawah Rintiknya Hujan
Pj Bupati Inhil Copot Jabatan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Razia Insidentil, Tindaklanjuti Perintah Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mahasiswa Rokan Hilir Menggugat! Aksi Besar Tuntut Netralitas Pilkada
Bersama Masyarakat Satresnarkoba Polres Kampar Deklarasi Anti Narkoba di Desa Sipungguk 
Tudingan Salah Satu Media Online Lokal, Kasi Penkum Humas Kejati Riau: Kalau Ada Oknum yang ‘Main’ Proyek Laporkan
DPP LSM BARA-API Minta Kejagung Tinjau Ulang Tuntutan Kajari Rohul Terkait Putusan Tersangka Koruptor Yang Tidak Sesuai UU TIPIKOR
Diduga Pihak Menejemen Perusahan Milik PT Pelabuhan RAPP Buatan Koto Gasib Diduga Tuding Salah satu Driver PT CIK 01 Berisial AST Mencuri Satu Buah Benda
Pasangan H. Bistamam – Jhony Charles Gelar Kampanye Perdana di Bukit Pembangunan, Dukungannya Diperkuat oleh Ketua Pemagar
Sambut Perayaan Natal 2024, Lapas Pekanbaru Gelar Berbagai Lomba
Senam Pagi dan Bemain musik bersama, Cara Warga Binaan Lapas Pekanbaru menjaga Kesehatan Fisik Dan Mental
Ketua Presidium Rahmad Handayani Pemenangan Muflihun – Ade Hartati, Tinjau Keluhan Masyarakat
Himbau Pilkada Damai di Samsat Kubang Jaya, Pengunjung Diajak Sukseskan Pilkada 2024
Ajak Masyarakat Semakin Dekat Dengan Tuhan, Satgas Yonif 323 Ibadah Bersama Masyarakat
SPBU di Kembang Damai No: 142856102 Diduga Nakal dan Bekerjasama Dengan Pelaku Penyalahgunaan BBM
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga BBM Jenis Pertalite
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK
Kalapas Berikan Pesan Khusus Kepada Mahasiswi Yang Selesai Melaksanakan PKL di Lapas Pekanbaru
Tersangka Penggelapan Jabatan di Tangkap Polsek Siak Hulu di Kota Dumai
Lapas selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian serta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Bersama APH
H. Bistamam dan Jhony Charles Rangkul Warga Dusun Bourtrem Jaya untuk Masa Depan Lebih Baik
Kontingen Inkanas Polres Kampar Raih Juara Umum 1, Kapolres Ucapkan Selamat dan Rasa Bangga
Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar
Kelistrikan Sumatera Dua Kali Black Out di Tahun 2024, Puluhan Miliar Proyek Alat Uji dan Alat Kerja Diduga Jadi Bancakan Korupsi
Praktisi Hukum Akel Pernando, MH Sebut Dugaan Korupsi PMI Riau Harus Ada Kepastian Hukum
GARDA MELENIAL BIJAK Rokan Hilir: Optimis menang Paslon BIJAK H. Bistamam-Jhony Charles
Peringatan Hari Kesehatan Tingkat Kabupaten Kampar Berjalan Khidmat, Sukses dan Lancar
H. Bistamam dan Jhony Charles Dengarkan Aspirasi Warga Dusun Cinta Damai
Kasat Lantas Dorong Masyarakat Untuk Jangan Golput dan Taati Aturan Lalu Lintas
Pemilik Kantin dan Manajemen PT Otogard Minta APH Segera Menangkap Pelaku “Demo” Brutal Di Jalan Tuanku Tambusai
Kejati Riau Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Syahril AbuBakar Ketua PMI Riau Periode 2019 – 2022
Kepala Kemenag Kampar Menghimbau Tolak Politik Uang
H. Bistamam dan Jhony Charles Dengarkan Aspirasi Warga Dusun Sepakat untuk Rokan Hilir Lebih Baik
MUI Kampar dan Forum Aktivis Kampar Menolak Politik Uang
Usai Apel Pagi, Kalapas Perintahkan Seluruh Pejabat Struktural Masuki Blok Hunian Warga Binaan, Ada Apa?
Penyerobotan Lahan di Tapung Masih Berlanjut, Pekerja Mengaku Disuruh oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab
Ketua DPRD Rokan Hilir Terseret Polemik Kampanye, Masyarakat Protes Penanggalan Spanduk Paslon 02