GARUDASAKTI ID – Pekanbaru – Ketua Pemuda Melayu Nusantara (PMN) Raja Asri Iqbal menyesalkan tindakan para preman yang kerapkali melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan Mall SKA Kota Pekanbaru.
Kepada media ini, Ketua PMN Raja Asri Iqbal menerangkan bahwa para pedagang yang menjajakan dagangannya kerap kali dimintai kutipan bulanan oleh para preman tempatan, dan hal itu sudah jelas sebagai tindakan pungli. Jum’at (3/5/2024).
” Lahan disini sudah jelas milik pemerintah, akan tetapi para pedagang disini selalu dimintai kutipan bulanan 450 ribu perbulannya, oleh Ujang dan Pii yang mengaku ketuanya, ini kutipan apa ?”.
” Saya mendapatkan kabar Pungli tersebut dari salah satu pedagang bakso yang menceritakan keluhannya kepada saya, mendengar kabar tersebut, Saya dan beberapa anggota PMN langsung mengkroscek kebenaran nya,” kata Ketua PMN Raja Iqbal.
Ternyata memang benar informasi yang saya dapatkan, ketika saya bertemu preman yang mengaku orang yang menguasai lahan milik pemerintah tersebut mengutip uang bulanan kepada pedagang bakso, lantas awalnya dia (preman) mengatakan bahwa kutipan tersebut diberikan kepada menejemen SKA, kita konfirmasi ke pihak manajemen nya, ternyata itu tidak benar.
Selanjutnya, ada informasi kutipan Pungli tersebut diserahkan kepada salah satu oknum satpol PP kota Pekanbaru, dan jika ini benar adanya, jelas ini sangat kita sesalkan sekali, karena Satpol PP yang salah satu tugas nya menertibkan hal ‘seperti itu’ malah ‘berbuat begitu’, paparnya.
Saya sudah pernah minta klarifikasi ke pada Zulfahmi Adrian selaku kasatpol PP Kota Pekanbaru, akan tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi darinya.
Kami berharap agar Satpol PP Kota Pekanbaru ataupun Tim Saber Pungli Polda Riau agar segera menertibkan dan menindak tegas para penerima pungli jalanan terhadap para pedagang yang ada di depan Mall SkA tersebut.
“Mereka merupakan pedagang kecil yang ingin mencari sesuap nasi bukan mencari kaya, dan bagi para pelaku Pungli agar segera diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” pungkasnya,” tutup Bg. Raja