Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi Imbau Masyarakat Uji KIR kendaraan Secara Berkala Tidak Gunakan Calo
GARUDASAKTI ID – Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas Panam.
“Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pengujian kir kendaraan bermotornya secara berkala. Hal itu diungkapkan Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi ST.MT. ketika di ruang kerjanya jumaat jam 10.45 wib 19 april 2024 kepada awak media Nusantara Riau .Apa lagi pada tahun ini 2024 Pemerintah telah menghapuskan Retribusi KIR. Tidak ada lagi biaya ataupun gratis pada kesempatan ini sebaiknya seluruh Pengusaha Angkutan Umum dan Angkutan Barang untuk segera KIR kendaraannya.
Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dari pengujian ini adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengendara lain juga. Selain itu tujuan pengujian KIR untuk mengetahui suatu kendaraan apakah layak jalan atau tidak.
Zulfahmi menuturkan, agar dapat diciptakan kondisi pemenuhan terhadap pesryaratan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak layak jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.
Salah satu tujuan dilakukanya uji kendaraan bermotor (Uji KIR) adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan.
UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian berkala (Uji KIR) setiap enam bulan sekali.
Selain itu Zulfahmi masyarakat agar tidak menggunakan calo (Pihak Orang Lain) jadi sebaiknya masyarakat datang langsung, kami siap melayani masyarakat.
Pemilik truk angkutan barang dan angkutan orang agar tidak menggunakan calo saat mengurus uji KIR Karena, sistem pengujian KIR dan jadwal antrean sudah semakin dimudahkan dengan aplikasi.
Antrian uji KIR tidak terlalu panjang. Karena, uji KIR tidak membutuhkan waktu yang lama. Uji KIR bisa diselesaikan dalam rentang waktu 15-30 menit. Antrian bisa diatur secara daring melalui aplikasi. Sehingga, pemilik kendaraan bisa mengatur jadwal untuk uji KIR.
Uji KIR harus dilakukan demi keselamatan berkendaraan KIR itu guna memastikan Kendraan angkutan barang dan angkutan orang layak jalan dalam masa waktu enam bulan ke depan, demikian katanya.