GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Sebagai bagian dari program kemudahan dan kemurahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga memberikan berbagai insentif. Insentif itu berupa termasuk penghapusan denda dan diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Bahkan, diskon ini mencapai 80 persen untuk objek pajak tertentu. Bagi PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu, pajaknya digratiskan,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
Insentif ini terbukti efektif. Hal ini terbukti, animo masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak.
“Hingga 20 Agustus, total penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp527 miliar. Pendapatan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan BPHTB,” ungkap Alek.
Semua pendapatan pajak ini telah melampaui target. Inovasi dan strategi yang diterapkan Bapenda Pekanbaru tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Tetapi, inovasi dan strategi juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah,” sebut Alek. (Kominfo)