GARUDASAKTI ID – LABUSEL – Perubahan tapal batas Desa Bangai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditandai dengan dikeluarkannya Permendagri no. 108 tahun 2022. Akibat perubahan tapal batas tersebut, wilayah Desa Bangai yakni Dusun Simpang Limun dan Dusun Perumahan berubah menjadi wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari kejadian tersebut, masyarakat juga menjadi resah, lahan rumah, tanah perkebunan, sekolah serta tempat ibadah sudah masuk menjadi wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ketua BPD beserta anggota yang menerima keluhan masyarakat tentang perubahan tapal batas tersebut langsung bergerak cepat bersama Pemerintah Desa Bangai untuk melaksanakan rapat musyawarah di kantor Desa Bangai. Jumat(13/9/2024)
Dalam rapat itu, hadir Ketua BPD berserta anggota, PJ Kades Desa Bangai, sekdes, pendamping desa, Ketua LPM beserta anggita, tokoh adat, tokoh agama, kadus dan perangkat desa lainnya.
Alimuddin Siregar, ST selaku ketua BPD membuka rapat musyawarah dengan mengucapkan bismillahirahmanirrohim, beliau juga menyampaikan “Perubahan tapal batas diketahui ketika masyarakat mengurus sertifikat tanah, serta TAPEM Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperlihatkan Permendagri no. 108 tahun 2022 tentang batas wilayah Kab. Padang Lawas Utara dengan Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara”. Tambahnya lagi, “tapal batas wilayah ini harus di revisi agar wilayah Desa Bangai tidak ada yang berubah”.
Mara Ondak Harahap, PJ Kepala Desa Bangai juga mengatakan, “Wilayah desa kita harus kita pertahankan, jangan ada yang pindah, kita akan bentuk tim revisi untuk menyelesaikankannya”. Ujarnya.
Pendamping Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi RI, Syaeruddin Dalimunthe, SE menyampaikan “dusun yang telah pindah tapal batasnya ke Kab. Padang Lawas Utara maka kedepan tidak dapat lagi di bangunkan infrastruktur yang di danai dana desa, terkecuali sudah di revisi”. Ungkapnya.
Rojab Rifai Hasibuan selaku ketua LPM menyampaikan, “luas wilayah desa jangan ada yang berubah, harus sesuai dengan tapal batas semula”. Ujarnya.
Ali Asman Siregar, SAg selaku tokoh agama juga menyampaikan, “ini wilayah kita, mari kita pertahankan”.
Tokoh adat, Abdul Kodir Hasibuan menyampaikan, “dulu saya ikut menyaksikan tapal batas dengan tim provinsi, namun saat ini saya terkejut tapal batas sudah berubah, Wilayah Desa Bangai semakin berkurang dengan Permendagri no 108 tahun 2022 yang dikeluarkan”.
Hasil rapat musyawarah, telah terbentuk tim revisi tapal batas desa. Tim revisi tersebut, terdiri dari anggota BPD, perangkat desa dan anggota LPM. Tim revisi akan mengumpulkan beberapa data ; rekapitulasi jumlah penduduk pada Dusun yang terdampat, fotocopy surat tanah, PBB masyarakat yang terdampak, daftar aset desa yang terdampak, dan sebagainya.
Kedepan, semoga tim revisi tapal batas desa dapat bekerja dengan baik, tapal batas Desa Bangai dapat diperbaiki seperti sedia kala. Sehingga wilayah Desa Bangai Kec. Torgamba Kab Labuhanbatu Selatan tidak ada yang berpindah ke kabupaten lain.(SD)