GARUDASAKTI ID – Rohil, Bagan Sinembah – Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, Sekira Pukul 10.00 WIB di Jln. Sisingamangaraja RT. 002 RW.010 Kampung Darussalam Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan sinembah, Rohil,
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah lakukan Penangkapan Terhadap seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
Awalnya pada Bulan Agustus 2024 lalu, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial (JH) Alias Joko, sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pekan baru dibawa kewilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 24 Agustus 2024 dan atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan mendalam tentang orang tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu, (24/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB tim opsnal mendapat informasi tentang JH Alias Joko yang sedang berada disebuah rumah warga yang berada di Sisingamangaraja Kampung Darussalam Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal diperintahkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos.,M.H melalui Kanit Reskrim IPTU RENALDY YUDHISTA INDRASARI, S.Tr.K,. M.H untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi/alamat yang dimaksud didampingi aparat desa setempat (Ketua RT).
Setibanya dilokasi tim opsnal mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan setelah diinterogasi membenarkan bahwa orang tersebut bernama JH Alias Joko yang telah menjadi target sejak awal bulan Agustus 2024, Ketika diamankan sedang bersembunyi didalam WC.
Kemudian tim opsnal meminta JH Alias Joko keluar dari dalam kamar mandi, yang selanjutnya melakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik asoi warna Hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar.
Selanjutnya dari pengakuan JH Alias Joko menjelaskan bahwa kedua bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya, diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya yang tinggal di Kota Pekan Baru. Melalui seorang rekannya berinisial (UDN) yang berperan sebagai perantara inilah terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun dari keterangan tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan diedarkan kepada rekannya berinisial (VJI) yang tinggal di Km 2 Mahato Kecamatan Pujud, Rohil.
Selain barang bukti narkotika tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dan OPPO Reno 8 warna Silver. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K,. M.H, membenarkan adanya Pengungkapan tersebut.
Pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran dari masing masing pelaku Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine JH Alias Joko dinyatakan Positif (+) Metamfetamin.
(Hery)