GARUDASAKTI ID – TAMBANG – Seorang pria berinisial DE (38) warga kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap jajaran Polsek Tambang, pasalnya ia nekat mencuri tas yang berisikan emas milik korban Melda (34) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kejadian ini terjadi pada Senin (22/4/2024) di dalam rumah korban, “Dimana korban saat itu sedang tidur di dalam rumahnya dan tas yang berisikan emas digantung di dinding kamarnya,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.
Awalnya korban berangkat dari rumah menuju Kantor Pegadaian daerah Panam untuk mengambil perhiasaan emas yang sebelumnya dititip korban di kantor pegadaian berupa emas.
“Dimana jika diuangkan lebih kurang Rp 100 juta” ujar Kapolsek.
Setelah itu, korban ke rumahnya dan langsung tidur dan meletakkan tas yang berisi perhiasan di gantungan dinding kamar.
“Setelah bangun, korban tidak melihat lagi tas yang berisi perhiasan tersebut. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang,” terangnya.
Setelah 4 bulan diketahui keberadaan pelaku di di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan tersangka. Bahwa tersangka ditangkap saat saat berada di rumahnya di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri emas milik korban di rumah korban yang terletak di Perumahan Griya Setya Nusa Blok H2 No 06 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,”tegas Kapolsek.
L/p : Rosidi