GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.62 gram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Senin (22/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Kronologis Penangkapan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Bukit Raya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JS (47) yang sedang berjalan di desa tersebut,” ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi narkotika jenis shabu di dalam tas sandang yang digunakan oleh JS. Paket tersebut disembunyikan dalam botol Cool Vita. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah JS dan menemukan sebelas paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di dalam kotak handphone di kamar JS.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 13 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor merk N MAX, Uang tunai sebesar Rp. 600.000, 1 buah kaca pirex, 2 alat hisap bong, 1 tas warna hitam, 1 gunting, 1 mancis, 1 botol Cool Vita, 1 kotak handphone dan 2 pipet bening
Tersangka JS, yang berusia 47 tahun, berperan sebagai pengedar dalam kasus ini. Berdasarkan hasil interogasi, JS mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial IIS (DPO) dengan harga Rp. 2.800.000. Hingga kini, IIS masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa JS positif mengandung amphetamine.
Pasal yang Disangkakan terhadap JS dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana bagi pengedar dan pengguna narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika,” Pungkas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk