GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan, jalur 6, Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 11.00 WIB,
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, bersama timnya yakni Ps. Kanit Intel Aipda Eri Darmadi, SE, Anggota Reskrim Aipda Rieki, SH, Anggota Reskrim Bripka Kiki Haryatmal dan Anggota Reskrim Brigadir M. Arief.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, mengatakan, “Pasal yang disangkakan kepada tersangka AK (19) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 5 (lima) bungkus paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik bening kosong, 1 (satu) botol Redoxon yang dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) helai tisu putih, 1 (satu) unit HP Android warna biru merk Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat tanpa nomor polisi beserta kunci kontak dan 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.
Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menerima informasi dari warga mengenai aktivitas pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek beserta tim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka melihat seorang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka AK (19) positif mengandung Ampethamin. Selama proses penangkapan dan penggeledahan, situasi di lokasi kejadian tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Polsek Singingi terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk