GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Koto Tuo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Jumat (21/6/2024), operasi penangkapan ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M (33) dan A (48).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan, “Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kopah sejak pukul 13.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 15.30 WIB, Tim Mata Elang bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, M (33) dan A (48), yang saat itu sedang duduk di sebuah warung di Desa Kopah,” ungkap Kasat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro Filter Black di saku depan sebelah kiri M (33). Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang.
Tersangka M (33) dan A (48) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Dari hasil interogasi, M (33) mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial AJ, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara online, dan M (33) membeli narkotika tersebut seharga Rp 500.000 dengan menggunakan uang milik A (48).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 3 (tiga) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro Filter Black dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, serta ancaman pidana yang menyertainya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, M (33) dan A (48), positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan Tim Mata Elang dalam operasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim serta dukungan penuh dari masyarakat setempat. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah awal dalam upaya pembersihan wilayah Kuantan Singingi dari narkotika,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk