GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal (27/4/2024). Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan pengaduan dari korban, IM (25), yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Pada tanggal 27 April 2024, IM mengajukan laporan pengaduan terkait kehilangan sepeda motornya. Laporan ini menjadi dasar bagi Polsek Kuantan Hilir untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. IM, seorang pedagang bakso mie ayam berusia 25 tahun, menjadi korban dalam kasus ini.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Kompol Sutarja, SH, mengatakan, “Insiden pencurian terjadi pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di belakang Kantor Pos Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap FS (31) sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” ujar Kapolsek.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno berwarna hitam, milik pelapor IM. Tersangka FS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian”.
Kronologis Kejadian pada pagi hari tanggal 27 April 2024, IM sedang berjualan bakso mie ayam di pasar. Saat hendak pulang untuk mengambil barang-barang berupa mie dan bakso, IM mendapati sepeda motornya yang diparkir di belakang Kantor Pos Baserah hilang. IM kemudian bertanya kepada Sdr. A, seorang karyawan di lokasi tersebut, tentang keberadaan motornya. Setelah mengecek parkiran dan tidak menemukan motornya, IM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan tersangka FS di Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan ini awalnya terkait dengan dugaan penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam biru yang terjadi pada tanggal 29 April 2024.
Setelah diinterogasi, FS mengaku bahwa dia juga yang mencuri sepeda motor Honda Vario Tecno milik IM pada tanggal 27 April 2024. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.
Personil di Lapangan Aipda Ronaldi Alfrens, S.E, Bripka Adi Sutisna, Brigadir Ridwan Sinurat dan Bripda Kasius Sitanggang. Tindakan yang Sudah Dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Hilir dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Kuantan Hilir akan terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
SC: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk