GARUDASAKTI ID – Pekanbaru – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau di Pekanbaru dibawah Pimpinan Alex Sander, S.Farm.,Apt., M.H. (Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru) Didampingi oleh Ketua Tim Penindakan BPOM Riau, Muhammad Rusydi Ridha, Krimsus Polda Riau serta Instansi yang terkait mengadakan Pres release di Kantor BBPOM yang berada di jalan Diponegoro Kota Pekanbaru. Jumat (6/9/2024).
Pres release terkait hasil penangkapan beberapa hari yang lalu di 4 titik lokasi tempat ditemukannya cosmetic ilegal dan barang Ilegal lainnya yang ada di kota Pekanbaru.
Dalam konferensi pers nya, Kepala BBPOM Provinsi Riau di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm.,Apt., M.H. dihadapan awak media menerangkan bahwa ada beberapa TKP yang dijadikan tempat diduga menyimpan barang Ilegal dan TKP ini sudah beberapa bulan kita amati.
Dari hasil pengamatan tersebut kita simpulkan diduga ada tindak pidana di TKP tersebut dan di tanggal 3 September setelah kita lakukan operasi penindakan ditemukan produk sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu berupa kosmetik kemudian juga ada obat tradisional, papar Alex.
Obat yang tanpa izin edar dari Badan POM dan produk tersebut diperjualbelikan secara online.
Yang kami temukan dilapangan yaitu kosmetika tanpa izin edar atau tanpa notifikasi dan obat bahan alam tanpa izin edar sejumlah 169 jenis yaitu 11884 PCS dengan taksiran nilainya 520 juta, jelas Alex.
Dari hasil kegiatan ini ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial yn dan NS kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah, pungkas Alex.
Kemudian terhadap Dua tersangka tersebut dilakukan penahanan sejak tanggal berapa kalau penjualan ini sejak bulan Februari kita amati, Tsk saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Riau, terangnya.
Lebih lanjut Alex menegaskan bahwa, Badan POM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetika atau secara umum yang lainnya ada berupa pangan obat itu di sarana peredaran tadi sarana produksinya di wilayah Indonesia kita menemukan ini sudah berada di dalam gudang atau di dalam toko dari TKP ini.
Pemasukan mereka dari pengakuannya mereka dapat dari dalam negeri juga penjual lain, mungkin mereka membeli juga dari yang lainnya.
Dari penjelasannya sekitar 8 juta per hari omsetnya saya sudah sejak bulan Februari nah untuk penjualannya wilayah provinsi Riau dan juga ke seluruh Indonesia tapi lebih fokusnya ke Riau ya penjualan.
Dalam toko tersebut masih ada barang-barang lain yang bukan pengawasan BPOM ada alat-alat tulis yang lain, mangkanya kita tidak melakukan penyegelan.
Kita perhatikan dalam penindakan adalah nomor izin edar atau notifikasi dari Badan POM yang belum ada di produk dan aplikasinya dengan 169 jenis, tutup Kepala BBPOM Riau.
L/p : SKM Masdi