GARUDASAKTI ID – Kampar Riau, – Salah seorang Oknum anggota DPRD Kampar Provinsi Riau menguasai mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Mobil dinas yang dikuasai oleh anggota DPRD tersebut mobil Toyota Hilux.
Salah seorang sumber yang sangat dipercaya kepada media Selasa (21/5/2024) mengatakan, mobil dinas milik Pemkab Kampar masih dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kampar.
“Sampai saat ini mobil dinas tersebut belum dikembalikan. Anggota DPRD Kampar tidak berhak memakai mobil dinas, hal tersebut karena aturan yang berlaku,” terangnya.
Ditempat yang terpisah anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, seharusnya anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, bagaimana fungsi DPRD untuk mengawasi kinerja Pemerintah, sementara dia menyalahi aturan. “Kalau anggota DPRD tidak berhak memakai mobil dinas dan kenapa harus memaksa memakai mobil dinas.
“Anggota DPRD seharusnya tau dengan aturan atau pura – pura tidak tau dengan aturan. Seharusnya pimpinan DPRD Kampar menegur anggota nya yang melanggar aturan,” tegas Daulat Panjaitan.
Ditempat yang terpisah Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kampar Jufri Nur ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, bahwa anggota DPRD Kab .Kampar pada saat ini tidak memakai kenderaan Dinas ,kecuali Pada saat ini Ketua DPRD.
“Hanya ketua DPRD Kampar yang memakai mobil dinas dan anggota DPRD Kampar tidak ada yang memakai mobil dinas,” terang nya.
Ketika ditanya ada salah seorang anggota DPRD Kampar menguasai mobil dinas milik Pemkab Kampar dan Jufri Nur mengatakan, di Sekretariat DPRD Kampar pada saat ini tidak menyediakan mobil dinas untuk anggota DPRD. Mungkin saja kenderaan Dinas yang dipakai tersebut mobil dari OPD atau Dinas lain ,namun perlu untuk digaris bawahi pada sekretariat DPRD Kab Kampar saat ini tidak menyediakan kenderaan dinas tersebut.
” ada aturan bagi anggota DPRD tentang kenderaan Dinas ini secara umum bisa kita sampaikan .bagi yang tidak memakai kenderaan dinas maka di berikan berupa uang transportasi .dan bagi anggota DPRD yang memakai kenderaan dinas tidak diberikan lagi uang transportasi dimaksud sebagai contoh Ketua DPRD memakai kenderaan Dinas .maka beliau tidak dibayarkan uang transportasi tersebut ” terang nya.
SC: Pemkab Kampar
My. Tim