“Mau kemana!! Woi!! Mau kemana!!? Bawa Motornya ke Parkir di belakang RS!!,” kata petugas itu dengan nada tinggi membuat Bamen sontak tersentak bathin nya karena merasa tertekan dengan nada tinggi itu.
GARUDASAKTI ID – Pekanbaru – Keluarga Pasien Rumah Sakit (RS) Syafira merasa tidak nyaman dengan ulah petugas pelayanan di RS Syafira atas insiden yang terjadi pada Hari Kamis, 25 April 2024 lalu.
Pimpinan dan atau Direktur RS Syafira menjawab dan mengklarifikasi kejadian tersebut yang menimpa salah satu pasien melalui Humas RS Syafira, Feri Gumano. Selasa, (30/4/2024)
Dalam pertemuan Humas dengan pengurus (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual) DPP PPRI, Feri mewakili pihak RS memohon maaf atas kelalaian itu.
Justeru kami berpedoman atas apa yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kami. Sudah kami panggil semua dan memberikan peringatan serta evaluasi agar ini tidak terjadi ke depan lagi,” sebut Feri.
“Saya sangat mengenal Media dan Kode Etik Jurnalistik. Harapan kami dengan pertemuan kita ini agar dapat terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan berita-berita positif. Namun kami juga tidak bisa menghalangi Media melakukan publikasi berita terkait RS Syafira, karena itu sudah Hak dan Tupoksi nya seorang Jurnalis,” tutup Feri.
Barmen menceritakan Kronologis Kejadian Pada Kamis, 25 April 2024 kepada media ini ,” Saat tiba di Halaman Parkir RS SYAFIRA, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tiba-tiba saja salah seorang oknum Petugas Pelayanan RS SYAFIRA menegur dengan nada tinggi, tidak sopan dan tidak ramah,”
Petugas pelayanan itu menegur Bamen yang hendak masuk ke RS SYAFIRA mendampingi Isteri yang sedang menjalani proses Persalinan Melahirkan melalui Operasi.
“Mau kemana!! Woi!! Mau kemana!!? Bawa Motornya ke Parkir di belakang RS!!,” kata petugas itu dengan nada tinggi membuat Bamen sontak tersentak bathin nya karena merasa tertekan dengan nada tinggi itu.
Pada saat sedang mengambil Dokumentasi Video dan Foto, tiba-tiba si Petugas Pelayanan itu menghampiri Bamen dan menangkap HP di tangan Bamen menghalangi dan melarang mengambil Dokumentasi.
profesi saya adalah seorang Wartawan dan Saya tidak terima diperlakukan begini, karena ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik dapat di Pidana 2 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, pungkas Bamen.
Lanjut, Sekuriti atas nama Gultom dan bagian Legal RS Syafira, Nuzul, SH., MH dan Pindo menghampiri Bamen setelah diarahkan oleh Riri menanyakan hal itu atas insiden yang terjadi pagi tadi kepada Barmen, dan menanyakan sedang mengapa dia berada di rumah sakit, dan Bamen menjawab dari Jurnalis yang sedang mendampingi isteri Operasi Melahirkan,”
“Kami meminta maaf atas peristiwa yang terjadi hari ini. Tapi kami juga minta agar jangan sampai dipublikasi apa lagi mengambil Foto dan Video, karena itu bisa membuat para Pasien dan pengunjung RS SYAFIRA terganggu dan terpengaruh atas peristiwa itu,” kata Nuzul mewakili kedua rekan nya (Pihak RS).
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga.
Selain Hak Pasien dan Keluarga tentunya diperlukan pula Kewajiban Pasien berdasarkan UU RI No.29 Pasal 53 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, terang Bamen
“Kami dan bahkan para Pasien lainnya serta setiap pengunjung RS SYAFIRA ini sangat paham dan menghormati adanya SOP yang diberlakukan disini. Tapi tolong juga, Anda paham tidak, tugas Jurnalistik itu apa, Anda paham tidak Kode Etik Jurnalistik bagaimana? Ini harus sinkron agar tidak saling mencari pembenaran, melarang Wartawan mempublikasi Berita dan Foto, harus paham itu, apa lagi dari awal Anda mengaku dari Media juga,” tutupnya.
Sumber : nadaviral
Editor : ADR