GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satu orang laki-laki, bernama AY (22), diamankan sebagai pelaku dalam kejadian ini. Pada hari Senin (06/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tentang kegiatan PETI ini pertama kali diterima oleh Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H., dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan “Pada pukul 15.00 WIB, tim penyelidik melakukan pengintaian di sekitar Lubuk Antau Panjang, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Hasilnya, satu orang yang diduga sebagai pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin diesel merk Sanca, 1 unit mesin Robin, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 gulung gabang warna cokelat, 1 buah dulang plastik warna hitam, 1 buah ember warna hitam, dan 2 lembar karpet,”
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, melengkapi minuta kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
“Demikianlah pengungkapan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh Polsek Singingi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing