GARUDASAKTI ID – KUANTAN SINGINGI – SPBU Nomor 14.295.678 Kecamatan Kuantan Tengah, Kebun Nanas, Kabupaten Kuantan Singingi, tak jauh dari Mapolres Kuansing diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan Jerigen serta mobil tangki modifikasi.
Dari pantauan Tim awak media ini, SPBU 14.295.678 diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir diketahui saat pengisian jerigen yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil modifikasi yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat sekitar pukul 20.00 WIB sampai tengah malam, Selasa (7/5/2024).
Diduga Beberapa mobil tangki modifikasi sudah mengisi hampir satu jam dan bolak balik.Tidak hanya itu, beberapa orang terlihat juga bolak-balik mengisi minyak jenis solar menggunakan Jerigen.
Salah seorang pengawas SPBU yang bernama Akirman membantah bahwa SPBU 14.295.678 telah melakukan kegiatan ilegal, bahkan dirinya mengakui bahwa SPBU yang dirinya awasi memang melayani pengisian menggunakan Jerigen dan melayani pengambilan BBM jenis solar menggunakan mobil modifikasi/ Langsir, namun dirinya mengatakan kepada awak media bahwa sudah dua hari ini tidak melayani pengisian melalui Jerigen ataupun mobil langsir.
Tak percaya begitu saja, karena awak media ini mendapat informasi dari Masyarakat sekitar yang mengatakan SPBU ini kerap melayani pengisian BBM menggunakan Jerigen ataupun mobil langsir.
Maka, awak media ini mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU ini melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto dimiliki awak media ini.
Catatan Redaksi :
Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Awak media ini selanjutnya akan mengkonfirmasi Pihak Polres Kuansing dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuannya dilapangan dengan melampirkan bukti bukti.
Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
(Tim)