GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Benai berhasil mengungkap tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing. Pada Senin (06/5/2024) sekitar Pukul 22.45 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Benai, IPTU A. Candra Widodo, SH, mengatakan “Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar Masjid Nurul Iman Desa Benai Kecil sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat laporan tersebut, IPTU A. Candra Widodo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Benai, BRIPKA Yance Arma, SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,”
“Pada Jumat, 03 Mei 2024, tim mendapat informasi bahwa seorang individu, yang kemudian diidentifikasi sebagai M (38), sering bertransaksi di lokasi tersebut. Pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 22.45 WIB, tim berhasil menangkap M (38) di depan Masjid Nurul Iman,”
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk VIVO, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000, dan 1 buah kotak rokok merk Luffman. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa M (38) positif mengandung Amphetamin,” ungkap Kapolsek.
“Dalam interogasi, M (38) mengakui bahwa ia berada di lokasi tersebut untuk mengambil pesanan sabu yang sebelumnya dipesan dengan harga Rp. 300.000. Dia mengaku akan menjual kembali sabu tersebut kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai Sdr P (lidik), selanjutnya, M (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Benai untuk proses lebih lanjut,”
“Personil yang terlibat dalam pengungkapan ini antara lain IPTU A. Candra Widodo, SH, AIPTU Ade Irwandi, BRIPKA Yance Arma, SH, BRIPKA Hasri Yendi, SH, dan Brigadir Deca M. Kawi. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing