Tapung, – Unit Reskrim Polsek Tapung sukses membongkar sindikat pencurian komponen tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kasus ini terungkap pada Minggu (19/1) setelah pelaku berupaya mengirimkan barang curian ke luar kota.
Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB, ketika pelapor, seorang staf PT Telkomsel, menerima notifikasi alarm kehilangan perangkat Radio Remote Unit (RRU) dari sistem perusahaan. Setelah memeriksa lokasi di Akasia VIII RT 013 RW 004, pelapor memastikan bahwa perangkat tersebut telah dicuri. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 32 juta.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tapung. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T., mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa perangkat curian ke sebuah jasa ekspedisi di Desa Gading Sari untuk dikirim ke Jakarta.
Tim Unit Reskrim Polsek Tapung segera melakukan pengintaian dan mendapati dua tersangka, Fauzi dan Haris, yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Mereka membawa satu unit RRU berwarna putih. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil curian.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tersangka ketiga, Zaifah, yang bertugas memanjat tower dan mencuri RRU. Zaifah berhasil diamankan bersama sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci inggris, tang, kunci 13, serta baut.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksinya. Zaifah bertugas memanjat tower pada dini hari, sementara Fauzi dan Haris menunggu di bawah untuk membawa barang curian. Setelah itu, mereka berencana mengirimkan perangkat tersebut ke Jakarta melalui jasa ekspedisi untuk dijual.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sindikat ini telah melakukan pencurian serupa di berbagai lokasi sepanjang tahun 2024, baik pada tower milik Telkomsel maupun operator lain seperti Indosat. Lokasi pencurian sebelumnya meliputi:
1. Tower Telkomsel di Desa Indrapuri I
2. Tower Telkomsel di Desa Indrapuri IX
3. Tower Telkomsel di Desa Sekijang Taphil
4. Tower Indosat di Desa Kijang Rejo
5. Tower Telkomsel di Akasia III
6. Tower Indosat di Desa Sekijang Taphil
7. Tower Indosat di Desa Petapahan
8. Tower Indosat di Desa Petapahan Kampung
9. Tower Indosat di Plamboyan V
10. Tower Indosat di Desa Kijang Rejo
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Radio Remote Unit (RRU) milik PT Telkomsel, 1 buah kunci inggris, 1 buah tang, 1 buah kunci 13, 4 buah baut, 1 buah SFP.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T., mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di sekitar area tower telekomunikasi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan sindikat pencurian komponen telekomunikasi dapat diberantas hingga tuntas.
L/p : Yulhendri