GARUDASAKTI.ID – RIAU – Media Siber garudasakti.id telah memuat hak jawab PT Mitra Hijau Lestari melalui kuasa hukumnya Rinto Ramli SH MH untuk mematuhi rekomendasi Dewan Pers.
Pemuatan hak jawab ini menindaklanjuti Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 1570/DP/K/XII/2024 tentang Pengaduan terhadap pemberitaan yang dimuat media siber garudasakti.id dengan judul : “PT Mitra Hijau Lestari Melanggar UUD Cipta Kerja, Para Karyawan Tidak Diberikan Kontrak dan BPJS” diunggah Jumat 12 Juli 2024 sebagaimana yang diterbitkan dilaman web garudasakti.id dengan tautan, https://garudasakti.id/berita/2024/07/12/15/redaksigarudasakti/6680/pt-mitra-hijau-lestari-melanggar-uud-cipta-kerjapara-karyawan-tidak-diberikan-kontrak-dan-bpjs/
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PT Mitra Hijau Lestari melalui kuasa hukumnya Rinto Ramli SH MH menilai pemberitaan tersebut merugikan kliennya, karena tidak sesuai fakta dan tidak ada konfirmasi.
Menindaklanjuti Pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari dan menganalisis berita yang diadukan dan keterangan tertulis dari pengadu. Hal ini sesuai dengan fungsi dan peran Dewan Pers, yakni:
“Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” (Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers)
“Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” (Kode Etik Jurnalistik).
“Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi dan atau ajudikasi” (Pasal 11 ayat (2) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/VII/2017).
Dewan Pers telah menemukan hal-hal sebagai berikut:
Berita Teradu memuat pengaduan seorang pekerja yang mengaku bekerja tanpa ikatan kontrak dan tanpa BPJS telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. “Informasi ini berhasil dihimpun oleh awak media melalui laporan dari para pekerja yang tidak mau disebut namanya, para pekerja direkrut tanpa ada ikatan kontrak kerja /perjanjian
kerja serta tidak diberikan jaminan perlindungan keselamatan yaitu BPJS ketenagakerjaan…”.
Berita Teradu memuat pernyataan dari perusahaan.. “Tidak ada, kami tidak ada bekerja di kawasan IKPP Perawang, dan saya ada di pekanbaru, saya tidak tahu apa yang bapak tanyakan” jawab Pasaribu.
Penulisan berita Teradu banyak salah ketik (typo) dan tidak sesuai penulisan jurnalistik, termasuk kalimat beranak pinak yang panjang dan sulit dipahami.
Berita Teradu sama (copy paste) dengan berita di media siber jaksanews.com.
Pengadu dalam keterangan tertulis menyatakan masalah terkait dengan pemberhentian pekerja telah selesai, .. “ Eric Bachtiar sudah dibayar sesuai dengan perjalanannya 18 hari kerja dan juga sudah mendapatkan BPJS (bukti terlampir)”
Atas dasar itu, Dewan Pers menilai dan memutuskan:
Berita Teradu merupakan upaya Teradu menjalankan fungsi pers yakni melakukan pengawasan, namun demikian melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi dan tidak berimbang.
Berita Teradu juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber nomor 2 (b) yakni berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers merekomendasikan:
Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca,selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat ini.
Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Apabila perusahaan pers Teradu belum mengajukan pendataan/verifikasi, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Apabila penanggung jawab/Pemimpin Redaksi belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, segera mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab media harus bersertifikat wartawan utama selambat lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu yang bergerak di media siber untuk terus menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga masyarakat akan memperoleh berita yang teruji, akurat, dan berimbang.
Selain itu, Teradu wajib meningkatkan kompetensi wartawannya sehingga dapat menyajikan berita yang baik sesuai standar kerja jurnalistik dan tidak sekedar mengcopy-paste berita media lain. Tafsir Pasal 2 (g) Kode Etik Jurnalistik … “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”.
Dewan Pers juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadu yang telah peduli terhadap pemberitaan di Media, namun untuk memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab kepada media. Pengadu dapat menyampaikan langsung kepada media bersangkutan, melalui telepon, email, dan lainnya, termasuk memanfaatkan rubrik surat pembaca di media.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Catatan Tambahan:
Redaksi garudasakti.id menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak PT Mitra Hijau Lestari melalui kuasa hukumnya Rinto Ramli SH MH serta kepada pembaca seluruh lapisan masyarakat terkait atas pemberitaan sebelumnya dengan judul : “PT Mitra Hijau Lestari Melanggar UUD Cipta Kerja,Para Karyawan Tidak Diberikan Kontrak dan BPJS” diunggah Jumat 12 Juli 2024 sebagaimana yang diterbitkan dilaman web garudasakti.id dengan tautan, https://garudasakti.id/berita/2024/07/12/15/redaksigarudasakti/6680/pt-mitra-hijau-lestari-melanggar-uud-cipta-kerjapara-karyawan-tidak-diberikan-kontrak-dan-bpjs/
Dimana pemberitaan terkait dinilai Dewan Pers tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang. Oleh karena itu Ade Monchai mewakili Redaksi garudasakti.id memuatkan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers.