GARUDASAKTI.ID – Pekanbaru – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Dua Periode Syahril Abubakar yang sedang berstatus Tersangka,pada 9 Desember 2024 pasca dirinya mangkir saat dilakukan pemanggilan Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau dalam Kasus Korupsi Dana Hibah tahun 2019 hingga 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, dan Rambun Pamenan mantan bendahara PMI Riau.
Beredar informasi bahwa Syahril Abubakar sedang di Jakarta saat mangkir dari pemeriksaan jaksa, dirinya mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) XXII Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 pada Minggu, (8/12/2024), yang diduga sebagai Munas tandingan alias ilegal untuk mengusung Agung Laksono menjadi Ketua Umum PMI Pusat.
Diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai pengurus PMI Riau, sehingga beredar rumor bahwa apabila SAB benar mengikuti munas (baik yang sah ataupun tandingan) maka dapat dipastikan menggunakan surat keterangan palsu untuk memperoleh mandat sebagai peserta munas.
Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai media bahwa seluruh relawan dan pengurus PMI di daerah sedang menggelar Munas ke XXII di Jakarta dengan agenda Pemilihan Ketua Umum yang telah secara aklamasi mengusung kembali H.M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029, namun Agung Laksono yang di munas PMI tersebut tidak memperoleh syarat dukungan sebagai calon ketua umum akhirnya mengadakan Munas ilegal mengatasnamakan PMI.
Kemudian, lanjut narasumber saat pelaksanaan Munas ilegal tersebut berlangsung terlihat SAB ikut hadir dan bergabung di dalam munas yang diadakan Agung Laksono tersebut, kuat dugaan yang bersangkutan sedang mencari perlindungan kepada Agung Laksono atas kasus korupsi dana hibah pmi tersebut karena sebelumnya saudara SAB tidak bisa mengikuti munas PMI karena sudah bukan pengurus.
“Berdasarkan pasal 66 ayat 1 dan 2 AD ART dan ketentuan organisasi, mengingatkan seluruh pengurus PMI Prov/Kab/Kota, diterbitkan dan diumumkan melalui Surat No. 762/ORG/XI/2024 perihal Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Palang Merah Indonesia tertanggal 04 November 2024.
Dalam isi surat disampaikan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua Umum ditutup tanggal 30 November 2024, untuk nama-nama bakal calon Ketua Umum yang masuk dilakukan proses verifikasi oleh tim kredensial Pengurus Pusat PMI, dan untuk selanjutnya dilaporkan dalam forum Munas XXII PMI.
Munas tersebut akhirnya secara aklamasi mendukung Jusuf Kalla menjadi Calon Tunggal Ketua Umum PMI.
Lalu malam harinya Agung Laksono cs membuat munas tandingan yang mengatasnamakan PMI yang menunjuk dirinya sebagai ketua PMI tandingan, dalam munas tersebut terlihat Syahril Abubakar hadir dan bergabung bersama munas PMI versi Agung Laksono.
Tentunya selaku relawan PMI sangat prihatin terhadap status tersangka dari Syahril abubakar tersebut karena tidak memiliki itikad yang baik untuk menghadiri panggilan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan penyimpangan anggaran PMI justru malah mencoba membuat munas ilegal dengan tujuan mencari perlindungan kepada Agung Laksono,”ungkap narasumber terpercaya.(**)