GARUDASAKTI.ID – Kampar,- Tak mau insaf atas kelakuannya mencuri buah sawit, akhirnya pelaku berinisial DA (29) warga Desa Kepau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar ditangkap Security PT. Central Lubuk Sawit (CLS) pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 10.45 Wib.
Kejadian bermula di Blok B 1 areal kebun PT. Central Lubuk Sawit (CLS)yang terletak di Desa kepau jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekira pukul 09.30 Wib.
Selaku Manager pelapor PT. CLS bernama BN mendapat informasi dari Danru Security bernama RS berkata melalui Via Handphone berkata, ” Pak, ada pencurian tandan buah kelapa sawit di blok B 1. Kemudian BN langsung memerintahkan Danru Security bersama anggotanya mencari pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut, sambil melaksanakan patroli dan pada sekira pukul 11.00 wib, BN selaku manager mendapat informasi bahwa mereka juga menemukan adanya tumpukan tandan sawit sebanyak 65 tandan di tepi parit gajah milik PT. CLS yang mana saat itu tidak ada jadwal panen dari kebun PT CLS.
Mengetahui hal tersebut BN menyuruh saksi-saksi Security untuk melakukan pengintaian agar mengetahui siapa yg melakukan pencurian tersebut, kemudian saksi melakukan pengintaian tidak jauh dari tumpukan TBS tersebut, dan tidak lama setelah itu pelaku berinisial DA datang membawa angkong dan tojok untuk menjemput buah sawit dan saksi security langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti setelah itu pelapor berkoordinasi dengan pimpinan PT CLS atas kejadian tersebut dan atas perintah pimpinan terhadap pelaku DA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siak hulu untuk proses lebih lanjut.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 18.30 wib tersangka dan barang bukti tiba di Polsek Siak hulu kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya bernama inisial RO (DPO) dan RL (DPO) lalu penyidik melakukan gelar perkara atas perkara tersebut dan hasil dari gelar perkara terhadap tersangka DA, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka DA dapat dilakukan penangkapan dan Penahanan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H kepada Awak Media, Senin (9/12/2024) diruang kerjanya mengatakan, benar ada penangkapan tersangka inisial DA telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. CLS,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid, S.H
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Siak Hulu, dengan barang bukti 65 Tandan Buah Sawit (930 Kg), 1 (satu) Buah Angkong, 1 (satu) Buah Tojok. 2 pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RO dan RL. Diimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Siak Hulu, agar memberitahukan atau melaporkan kejadian sekecil apapun yang telah melakukan tindak pidana ke Mapolsek Siak Hulu agar segera ditindak lanjuti,” tegas Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H yang dikenal ramah dan tegas ini.