GARUDASAKTI.ID – Rokan Hilir – Keputusan Bawaslu Rokan Hilir yang menghentikan laporan dugaan politik uang di Kecamatan Pujud terus menuai kontroversi. Merespons hal tersebut, Tim Bijak bersama masyarakat setempat menyatakan kesiapan untuk mengadu data dengan bukti-bukti yang sudah mereka miliki, termasuk foto, video, dan kesaksian warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Bukti Kuat Sudah Diserahkan
Menurut perwakilan Tim Bijak, semua bukti pendukung telah diserahkan kepada Panwascam Pujud sejak awal pelaporan. Namun, penghentian kasus ini dengan alasan “tidak memenuhi syarat materiil” dianggap sebagai keputusan sepihak yang tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Jika memang Bawaslu atau Gakkumdu merasa bukti kami tidak cukup, mari kita adu data. Kami memiliki foto, video, dan saksi-saksi yang dapat membuktikan adanya praktik politik uang. Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini,” ujar salah satu anggota Tim Bijak.
Masyarakat Bersatu Menuntut Keadilan
Masyarakat Pujud juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Bawaslu Rokan Hilir yang dinilai tidak tegas dan cenderung berpihak. Mereka menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan dengan jelas keterlibatan oknum Satpol PP yang mengaku menyebarkan uang untuk paslon nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.
“Kami hadir di lokasi, kami melihat dengan mata kepala sendiri. Pelaku sudah mengaku dan bukti sudah ada. Kalau Bawaslu mau membantah, tunjukkan bukti mereka. Jangan hanya menghentikan laporan dengan alasan yang dibuat-buat,” tegas seorang warga.
Desakan Transparansi Proses Penyelidikan
Tim Bijak dan masyarakat menuntut transparansi dari Bawaslu dan Gakkumdu dalam menangani laporan ini. Mereka mendesak agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku atau pihak yang terlibat.
“Kami tidak hanya membawa kasus ini untuk kebenaran, tetapi untuk menjaga integritas demokrasi di Rokan Hilir. Kalau perlu, kita buka semua bukti di depan publik dan lihat siapa yang benar,” tambah seorang tokoh masyarakat.
Bukti Tidak Bisa Dibantah
Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah video dan foto saat oknum tertangkap basah membagikan amplop berisi uang Rp200.000 bersama kartu paslon 01. Video tersebut juga menunjukkan pengakuan dari pelaku di hadapan saksi-saksi dan Panwaslu.
“Pengakuan pelaku jelas terekam, didukung oleh bukti dokumentasi yang valid. Jika Bawaslu tetap membela diri, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres,” ujar salah satu anggota Tim Bijak.
Desakan ke Bawaslu Riau dan RI
Masyarakat dan Tim Bijak menyatakan siap melaporkan kasus ini ke tingkat Bawaslu Riau bahkan Bawaslu RI jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang di tingkat kabupaten.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan. Politik uang adalah kejahatan yang mencoreng demokrasi. Jika Bawaslu Rokan Hilir tidak mau bertindak, kami akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Rokan Hilir menantikan langkah serius dan tegas dari Bawaslu, bukan hanya sekadar retorika tanpa tindakan nyata.