GARUDASAKTI.ID – Pekanbaru – Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution terkait Korupsi Di Pemko Pekanbaru, terdapat Aliran dana Korupsi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kota Pekanbaru yang Di Jabat oleh Yuliarso, Forkorindo Riau Desak KPK tangkap siapa saja yang menerima aliran dana korupsi tersebut. Kamis (05/12/2024).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau Mendesak KPK untuk melakukan Penahanan dan penetapan tersangka bagi siapa saja yang ikut dan menerima hingga memberikan kemudahan dan kemulusan kepada pelaku korupsi di Pemko Pekanbaru.
Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau, yang belum lama ini telah melakukan pelaporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kota Pekanbaru, anggaran 2021 dan 2022 yang di Nahkodai oleh Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas juga berharap Pihak KPK untuk mendalami laporannya mereka.
“Kita minta KPK tangkap Kadishub yang terbukti telah menerima Aliran dana korupsi sebesar 150 juta dari indra Pomi selaku tersangka, dan segera umumkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT tersebut,” ujarnya.
Sambungnya lagi, “pada bulan 9 yang lalu kita sudah melaporkan Dugaan korupsi indra Pomi ini ke Polresta, dan perkara ini masih bergulir di Tipikor Polresta Pekanbaru, untuk itu kami mendesak KPK juga memeriksa indra Pomi selama menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Pekanbaru, karena dugaan kami terhadap indra Pomi selama ini benar, bahwa indra Pomi ini kuat terindikasi korupsi,”.
Pihak Forkorindo DPD Provinsi Riau dan DPP mengklaim akan segera menyurati KPK perihal kasus Di PUPR tersebut, terutama desakan untuk menetapkan tersangka terhadap Kadishub dan oknum Wartawan yang menerima aliran dana korupsi tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, DPD dan DPP sepakat akan menyurati KPK, untuk mendesak menetapkan tersangka terhadap pelaku yang menerima aliran dana korupsi ini, terkhusus kepada Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso yang terima 150 juta dan Oknum wartawan yang terima aliran 20 juta, kami menduga aliran dana ini bukan kali ini saja terjadi, mengingat indra Pomi dan Yuliarso ini sudah lama menjabat Di Pemko Pekanbaru dan tidak pernah tersentuh oleh hukum,” pungkasnya.
(AF/Red).